Berikut daftar nomer darurat yang wajib diketahui, yang dikutip Senin (8/8/2022).
- Polisi: 110
- Ambulans: 118 dan 119.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 115.
- Posko bencana alam: 129.
- Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123.
- Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131.
- Nomor darurat telpon seluler dan satelit: 112
- Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875.
- Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.
- Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI: Hotline 500-454
Editor : Miftahudin