Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Polisi Hajar Perempuan di Video Viral Mengaku Emosi Spontan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Nomer Darurat yang Wajib Diketahui

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:14 WIB
  • author Dede Kurniawan/Net Tegal
Daftar Nomer Darurat yang Wajib Diketahui
Daftar nomer darurat yang wajib diketahui. (Foto: Istimewa)

Berikut daftar nomer darurat yang wajib diketahui, yang dikutip Senin (8/8/2022).

  • Polisi: 110
  • Ambulans: 118 dan 119.
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 115.
  • Posko bencana alam: 129.
  • Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123.
  • Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131.
  • Nomor darurat telpon seluler dan satelit: 112
  • Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875.
  • Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.
  • Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI: Hotline 500-454

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut