Arman mengakui sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut, kasus ini nantinya akan semakin terang benderang.
"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," tehas Arman.
Arman juga mengatakan, kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman.
Menurut Arman, keterangan Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman.
Pemeriksaan Putri akan dilakukan lagi pada Rabu pekan depan. Arman menyebut Putri akan tetap bersikukuh menolak dugaan berperan dalam pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan (pembunuhan) tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman.
Editor : Miftahudin