get app
inews
Aa Read Next : BLT dan Bansos yang Cair di Tahun 2023

Intip Perbedaan Gaji Guru PNS dan PPPK, Lebih Besar Mana?

Kamis, 03 November 2022 | 08:59 WIB
header img
Intip perbedaan gaji guru PNS dan PPPK, lebih besar mana?. Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTegal.id Intip perbedaan gaji guru PNS dan PPPK, lebih besar mana?. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan presiden menetapkan gaji dan tunjangan PPPK pada tingkat yang sama dengan pegawai negeri di instansi pemerintah pusat dan daerah. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pekerjaan impian banyak orang. 

PNS termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pun dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan ASN. Meski keduanya termasuk ASN, terdapat perbedaan di dalamnya.

Dari proses rekrutmen, status pekerjaan, jenjang karier, promosi, hingga gaji dan tunjangan. Saat ini, pemerintah tengah membuka pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui laman SSCASN. 

Yuk, intip besaran gaji PPPK Guru dan PNS Guru

Mengutip dari laman resmi Indonesia Baik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (3/11/2022), gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Gaji guru PPPK 

- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.

- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.

- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.

- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.

- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.

- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.

- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900. 

- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.

- Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000. 

- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900. 

- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesarRp 6.786.500. 

Berbeda dengan PPPK, gaji PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan peraturan ini, gaji guru PNS berlaku sama untuk semua lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Gaji guru PNS bervariasi menurut golongan dan masa kerjanya.

Gaji guru PNS

1. Golongan I (SD dan SMP):

- Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

- Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

- Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

- Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.


2. Golongan II (SMA hingga D3):

- Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

- Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

- Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

- Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.


3. Golongan III (S1 hingga S3):


- Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

- Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

- Golongan III-C Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

- Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.


4. Golongan IV:


- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS guru juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, PNS guru juga menerima tunjangan, seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami atau istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut