Sebelumnya pada persidangan Kamis 15 Desember kemarin, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya Dito Mahendra dan dua saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan itu JPU tak bisa menyerahkan surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit tempat Dito dirawat lantaran demam berdarah.
Hal itu membuat Nikita Mirzani sempat emosi di ruang sidang hingga mengaku tak akan datang ke persidangan jika Majelis Hakim mengabulkan permintaan Dito untuk menggelar sidang secara online.
Nikita Mirzani didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Editor : Miftahudin