get app
inews
Aa Read Next : Inilah 5 Artis yang Suka Beramal dan Berbagi dengan sesama, ada Nikita Mirzani

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Nikita Mirzani Sebut Berduka untuk Dito

Senin, 19 Desember 2022 | 13:20 WIB
header img
Kenakan pakaian serba hitam, Nikita Mirzani sebut berduka untuk Dito. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsTegal.id Kenakan pakaian serba hitam, Nikita Mirzani sebut berduka untuk Dito. Terdakwa kasus pencemaran nama baik itu mengaku ada makna di balik pilihan warna pakaiannya tersebut.

Nikita Mirzani datang ke persidangan dengan pakaian serba hitam, Senin (19/12/2022). Secara blakblakan, Nikita menyebut pakaian hitam sebagai tanda ‘berkabung’ atas tak kunjung hadirnya Dito Mahendra dalam persidangan di di Pengadilan Negeri Serang Banten.

"(Makna pakaian serba hitam) berkabung,"ungkap Nikita Mirzani

Nikita mengaku geram dengan kembali mangkirnya Dito Mahendra dalam sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat pada dua kali pemeriksaan sebelumnya, kekasih Nindy Ayunda mangkir dengan alasan tengah dirawat di Rumah Sakit berada di Kawasan Jakarta, lantaran menderita penyakit demam berdarah (DBD).

Namun sayangnya didalam persidangan, Nikita enggan berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia jalaninya hari ini. Sembari menghampiri kuasa hukum Fahmi Bachmid dan tim kuasa hukum lainnya.

Sebelumnya pada persidangan Kamis 15 Desember kemarin, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya Dito Mahendra dan dua saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan itu JPU tak bisa menyerahkan surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit tempat Dito dirawat lantaran demam berdarah.

Hal itu membuat Nikita Mirzani sempat emosi di ruang sidang hingga mengaku tak akan datang ke persidangan jika Majelis Hakim mengabulkan permintaan Dito untuk menggelar sidang secara online.

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut