"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok Marlboro Merah yang didalamnya berisi 3 batang rokok Marlboro dan 1 paket yang berisi serbuk kristal sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram," terangnya.
Triyatno menambahkan selanjutnya dilakukan intrograsi dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya. Terhadap tersangka juga dilakukan tes skrening urine
yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang.
"Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin," jelasnya.
Menurut Triyatno, tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu dan sepeda motor yang disita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Editor : Miftahudin