get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenalan via Whatsapp, Mahasiswi Dilecehkan Pegawai Kontraktor Proyek Pembangunan RS

Kecanduan Pornografi, Perwira Polisi Ditahan Gegara Rekam 51 Wanita Telanjang Pakai Kamera Mata-mata

Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:55 WIB
header img
Inspektur Detektif Neil Corbel (isert), perwira senior polisi London, Inggris, dan para wanita yang dia rekam telanjang dengan kamera mata-mata (Foto: Hotspot Media/via Mail Online)

LONDON, iNews.id - Seorang perwira senior dari Polisi Metropolitan London, Inggris, dihukum penjara selama tiga tahun dalam sidang pengadilan, Jumat (21/1/2022). Dia dinyatakan bersalah menggunakan kamera mata-mata untuk merekam 51 wanita telanjang. Skandal ini menjadi pukulan yang merusak citra kepolisian London.

Inspektur Detektif Neil Corbel (40) mengatakan kepada polisi bahwa dia kecanduan pornografi. Pengakuan itu muncul setelah hard drive-nya ditemukan berisi gambar 51 korban, 19 di antaranya telah bersaksi melawannya.

Corbel, mantan perwira kontra-terorisme, mengambil berbagai identitas palsu untuk memikat para model untuk pemotretan sebelum memasang kamera mata-mata di kamar hotel dan flat. Perwira yang sudah menikah dan memiliki dua anak itu menyembunyikan kamera di kotak tisu, pengisi daya telepon, penyegar udara, kacamata, kunci, dan headphone. Demikian keterangan Pengadilan Isleworth Crown di London barat. Seorang model, yang setuju untuk berpose telanjang untuk pemotretan, menjadi curiga terhadap jam digital dan menemukan secara online bahwa itu adalah perangkat spyware yang dikendalikan oleh ponsel pintar.

Corbel sebelumnya mengaku bersalah atas 19 pelanggaran voyeurisme. Hakim Martin Edmunds memenjarakan Corbel dengan total tiga tahun untuk pelanggaran, yang terjadi di London, Manchester dan Brighton antara Januari 2017 hingga Februari 2020.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut