get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Mayat Dalam Karung Tertangkap, Pelakunya yang Dikabarkan Jadi Korban

Pembunuhan PSK di Peleman Tegal Bermotif Kesal Terhadap Korban

Rabu, 26 Januari 2022 | 19:34 WIB
header img
Kepolisian Resort (Polres) Tegal, mengungkap kasus pembunuhan (foto: Ist)

Mengetahui korban sekarat tersangka ini meninggalkan didalam kamar, sampai ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama didalam kamar, tutur Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro.

Kronologi kejadian dimulai pada  Minggu (23/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi tepatnya di rumah eks lokalisasi Peleman antara tersangka dan korban masuk kamar selang beberapa jam kemudian sekira pukul 00.30 wib Waluyo curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar namun tidak ada respon. Hal tersebut menambah kecurigaan akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring di kasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan telanjang. 

Namun pelapor menutup pintu kembali selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar kearah pantai. 

Setelah menerima laporan petugas Polsek Suradadi bersama dengan Satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap  pelaku. Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka di rumahnya kurang dari 24 jam. Barang bukti yang disita 1 buah HP merk Oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. 

Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang disangkakan psl 338 KUHP  ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutur waka polres Tegal.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut