MAJALENGKA, iNews.id - Seorang gadis dibawah umur diperkosa mantan pacar dan digilir 10 orang yang merupakan teman-temanya, korban diancam akan disebarkan rekaman video mesumnya jika melaporkan perbuatan keji ini ke orang tuanya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban sebut saja bernama Mawar (15) bertemu dengan pelaku Anton Warga Dawuhan Majalengka yang tidak bukan adalah mantan pacarnya.
Korban dibawa pelaku dengan jalan-ajaln terlebih dahulu kemudian bawa ke sebuah tempat yang biasa mereka berpacaran. Ditempat tersebut, korban diminta untuk mengkonsumsi minuman keras yang sudah disediakan pelaku.
Setelah mabok, pelaku kemudian meemberitahukan dan mengajak ke 10 teman-temanya berpesta miras ditempat tersebut. Para pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol kemudian memperkosa korban secara bergiliran. Usai diperkosa korban dibiarkan pulang dan diancam akan menyebarkan video rekaman jika kejadian tersebut dilaporkan ke kedua orang tua.
Berdasarkan laporan orang tua dan korban ke Polres Majalengka, Satrerkrim kemudian membekuk pelaku mantan pacar yang merupakan otak pemerkosaan, sementara ke 10 rekanya juga ikut diamankan. Saat ini para tersangka dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry Holoan Samosir menjelaskan, perbuatan tersangka ke korban awalnya pesta miras dan setelah mabok tersangka utama memberitahukan ke rekan yang lainnya. Mereka antara lain, SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15) dan AA (12)
"Akibat perbuatannya itu para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Majalengka, para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak." ucapnya Kamis (3/2/2022).
Editor : Miftahudin