get app
inews
Aa Read Next : Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, Pengusaha Cantik ini Diperiksa KPK

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:29 WIB
header img
Azis Syamsuddin (foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Hakim Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya. 

Hari Ini Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politis selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut