Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Kebijakan JHT, Buruh di Brebes Ancam Turun ke Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Para Pekerja Bisa Punya JHT Sendiri, Dicairkan Tidak Harus 56 tahun, Begini Caranya

Minggu, 20 Februari 2022 | 17:36 WIB
  • author Athika Rahma
Para Pekerja Bisa Punya JHT Sendiri, Dicairkan Tidak Harus 56 tahun, Begini Caranya
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Ant)

Tujuannya, misalnya kita pengen resign bikin bisnis, harus berhenti dari tempat kerja jadi uang ini bisa memenuhi kebutuhan minimal 3 bulan sambil menunggu pekerjaan lain atau bisnis berkembang," kata Andy. Nantinya, jika dana ini tidak digunakan pun bisa disimpan untuk menambah kebutuhan atau keperluan lain.

Andy juga menyarankan untuk menginvestasikan uang darurat ini. "Misalnya reksadana pendapatan tetap, atau campuran atau pasar saham, lalu logam mulia. Porsinya bisa 35% reksa dana, 35 persen logam mulia, selebihnya disimpan sebagai uang tunai," ungkap Andy. 

Namun, Andy tidak menyarankan investasi dilakukan di instrumen yang tidak likuid, seperti properti, tanah dan lainnya.  "Meskipun nilainya cukup menjanjikan untuk jangka panjang, tapi untuk dijual lagi itu butuh waktu yang cukup lama," tutur Andy. 
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut