BREBES, iNews.id - Kerap terima laporan dari masyarakat, Satlantas Polres Brebes tindak pengendara sepeda motor yang gunakan knalpot brong dari tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menindak 1178 pengendara kemudian knalpot hasil razia dimusnahakan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penindakan yang dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot tidak standar ini kami lakukan karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah.
"Knalpot yang dimusnahkan hari ini hasil dari razia yang dilakukan secara hunting dari mulai tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022," ujar Kapolres saat Press Realese. Rabu, (23/02/22).
Para pelanggar ini, kata Kapolres, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalulintas tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.
"Mereka kami berikan surat tilang, untuk selanjutnya motor kami sita hingga pelanggar mengurus denda tilangnya, dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu,'' tandasnya.
Editor : Miftahudin