Penindakan knalpot brong seperti ini, kata Kapolres akan terus berlanjut hingga polusi suara yang diakibatkan oleh knalpot brong di wilayah Brebes sudah tidak ada lagi.
"Jika nantinya pelanggar tersebut mengulangi kesalahan, maka akan diberi surat tilang kembali hingga membuat jera," tandasnya.
Pihaknya juga menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.
"Saya menghimbau, agar masyarakat gunakan kenalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan kenalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain," ungkapnya.
Sementara Bupati Brebes Idza Priyanti yang juga ikut pemusnahan knalpot brong mengapresiasi Polres Brebes dalam menindak para pengguna knalpot brong.
"Kenalpot brong itukan sangat mengganggu yah saat melintas, terutama untuk kenyamanan. Harpannya masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot model brong itu tetapi menggunakan knalpot standar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin