get app
inews
Aa Read Next : Wakil Walikota Tegal Didapuk Menjadi Wakil Ketua Dekopinwil Jateng

Wakil Walikota Tegal Sama Sekali tidak Terima Bansos, tidak Ada Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:28 WIB
header img
Wakil Walikota Tegal, Muhammad Jumadi yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Kasus nama Wakil Walikota Tegal, Muhammad Jumadi yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat respon Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. 

Hasil koordinasi dan klarifikasi bantuan sosial (bansos) antara Dinas Sosial Kota Tegal dan Pusat Data Dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, terkait masuknya nama Muhamad Jumadi, dalam DTKS2020 tersebut memperoleh titik terang. 

Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan bahwa persoalan ini merupakan kesalahan sistem dari pusat, itu tidak benar. Bapak Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos sehingga tidak ada kerugian negara. 
Kemudian kami menindaklanjuti dengan segera mengunggah surat pengesahan Wali Kota Tegal atas verifikasi ketidaklayakan bansos tersebut,” jelas Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari, Kamis (24/02/2022). 

Bayari menyebut dalam koordinasi dan klarifikasi di Pusat Data Informasi Kementerian Sosial RI, dilakukan penelusuran data yang menemukan bahwa data atas nama Muhamad Jumadi sudah ada di DTKS 2020 dengan kode wilayah luar Kota Tegal. Kemudian pada saat Kota Tegal melakukan verifikasi kelayakan dan pengesahan pada 2 April 2021 dan 18 Mei 2021, data tersebut belum masuk DTKS Kota Tegal.

"Pada saat Kementerian Sosial melakukan pemadanan NIK dengan data kependudukan maka data Muhamad Jumadi disesuaikan alamatnya sehingga masuk dalam DTKS Kota Tegal pada Juni 2021," terangnya. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut