get app
inews
Aa Read Next : Kembali Dua Remaja Diamankan Polres Tegal Kota

Kasus Narkoba di Kota Tegal Meningkat, 8 Tersangka Diamankan

Selasa, 08 Maret 2022 | 17:59 WIB
header img
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukan barang bukti kasus narkoba yang diungkap selama Opsus Bersinar Candi 2022 di Mapolres Tegal Kota, Selasa (8/3/2022) (Foto : Petra Akbar)

KOTA TEGAL, iNews.id - Kasus narkoba di Kota Tegal dari Januari hingga Februari 2022 meningkat, hal itu diungkapkan Kapolres Tegal saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/3/2022). 

Sementara untuk tersangka, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 8 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi khusus Bersinar Candi 2022 yang digelar 9 Februari hingga 28 Februari 2022. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sasaran operasi Bersinar Candi-2022 adalah para penjual, pengedar, kurir dan penyalahgunaan narkotika lainnya. 

"Selama Opssus (operasi khusus) Bersinar Candi-2022, telah berhasil mengungkap 3 kasus TO (target operasi) dan 2 kasus Non-TO dengan 8 tersangka," kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/3/2022). 

Sebelumnya, lanjut Kapolres, Polisi membentuk 3 Satgas yang tergabung dalam Ops Antik Candi-2021. Yakni Satgas Deteksi melakukan tugas khusus deteksi dan penyelidikan tindak pidana Narkotika. 

"Kemudian Satgas Binluh yang melakukan tugas khusus pembinaan dan penyuluhan. Selanjutnya Satgas Gakkum melakukan tugas khusus di bidang penegakan hukum termasuk melakukan operasi atau razia narkoba di tempat-tempat yang dicurigai sering dijadikan transaksi narkoba," jelasnya.

Kapolres menegaskan, dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya 3,76 gram sabu-sabu, dan 2,99 gram tembakau gorila. 

Sebelum gelaran Opsus Bersinar Candi-2022 atau di Januari 2022, polisi juga mengamankan 5 tersangka dengan 5 kasus narkoba. Dengan barang bukti 3,09 gram sabu-sabu dan 200 butir obat berbahaya. 

 "Dari uraian di atas, sepanjang Januari- Februari 2022 berarti total ada 13 tersangka dengan 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dengan total barang bukti 6,68 gram sabu, 2,99 gram tembakau gorila, dan 200 butir obat berbahaya," bebernya.

Jika dibandingkan periode yang sama, Kata Kapolres, di Januari- Februari 2021, maka di tahun 2022 mengalami peningkatan. Sementara data ungkap kasus narkoba sepanjang tahun 2021 total ada 44 kasus dengan 47 tersangka.

Jumlah tersebut melampaui target ungkap kasus sebanyak 24 kasus per tahun.

"Dari 44 kasus di tahun 2021, berhasil mengamankan 33,43 gram sabu-sabu, 486,44 gram ganja, 102 butir ekstasi, 61,83 gram gorila, 80 butir obat psikotropika, dan 13.184 butir obat berbahaya," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut