Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Aipda Benthur mengetahui di media sosial tentang adanya kesusahan mencari minyak goreng. Sementara beredar informasi yang menyebut ada oknum karyawan minimarket menjual minyak goreng ke oknum tertentu dalam jumlah besar.
Atas informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Bripka Harianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para oknum karyawan mengakui telah menjual berdus-dus minyak goreng ke oknum tertentu. MN mengaku menjual minyak goreng merek Fortune sebanyak 4 dus atau 24 bungkus dan 2 dus lagi kepada seseorang dengan harga Rp30.000 per bungkus.
Kemudian dua rekan lainnya juga mengakui telah menjual minyak goreng di atas harga HET sebanyak 28 dus atau 168 bungkus kemasan ukuran 2 liter dengan harga Rp30.000 sampai Rp35.000 per bungkus dengan berbagai merek. Perbuatan ini mereka lakukan tanpa sepengetahuan manajemen Atas perbuatannya, ketiga oknum karyawan tersebut dikenakan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan atau pencabutan perizinan usaha.
Editor : Miftahudin