get app
inews
Aa Read Next : Caleg M Masruri Kuasai Perolehan Suara PSU Kota Tegal

Polres Tegal Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Lintas Pulau

Senin, 14 Maret 2022 | 17:02 WIB
header img
Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota (foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pelaku pecah kaca mobil dan menggasak uang dalam mobil  yang diparkir di Kantor Bulog Tegal. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan spesialis pencuri uang nasabah bank yang biasa beroperasi lintas pulau.

Hal itu terungkap saat Kapolres Tegal Kota, Rahmad Hidayat bersama jajarannya menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (14/3). Kedua pelaku diringkus di Jombang, Jawa Timur, bernama Darusalam, 38, dan Boby Anwar, 38, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Keduanya merupakan kelompok Palembang yang sering beraksi diberbagai Kota di Indonesia," ujar Rahmad Hidayat.

Rahmad Hidayat menyebut salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Batam. "Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni mengintai para nasabah bank kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil serta mengambil uang tunai milik
korban," beber Kapolres.

Ia menuturkan kronologi kejadian, yakni pada Senin (7/3) sekitar pukul 13.35 WIB, korban Susmiar karyawan Bulog Kantor Cabang Pekalongan, mengambil uang di BRI Cabang Kota Tegal sebanyak Rp 250 Juta.

"Korban kemudian menuju kantor Bulog Cabang Tegal di Jalan Kolonel Sugiono 120 Kota Tegal. Korban memarkir mobil dan masuk ke dalam kantor meninggalkan uangnya di mobil," terangnya.     

Selang beberapa menit, sambung Kapolres, korban menuju ke mobil, dan didapati kaca tengah samping kiri mobil pecah dan setelah dicek ternyata uang korban tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut.
       
"Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa serpihan kaca mobil, uang tunai Rp 1.500.000, 3 buah besi yang dimodifikasi (Kuncit), 1 buah sebo hitam (penutup wajah), dua busa wana putih bergaris kombin
biru dan warna hitam garis-garis kombinasi merah. Termasuk 1 buah BPKB dan 1 unit SPM Honda Nopol F-6833-GX, warna merah yang digunakan pelaku, "jelas Rahmad Hidayat, di dampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky.     

Menurut Kapolres kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4 KUHP dana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut