Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rizky Billar Diperiksa Bareskrim, Kembalikan uang Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Segini Nomin
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Bergaya Santai Depan Polisi, Minta Dihukum Ringan

Selasa, 15 Maret 2022 | 17:29 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Doni Salmanan Bergaya Santai Depan Polisi, Minta Dihukum Ringan
Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). (Foto: Ist)

Digunakan Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak lagi terpedaya trading ilegal. "Masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terkena trading ilegal," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut