get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penganiayaan Dalam Video Viral Diamankan

4 Pasangan Bukan Suami Istri dan 125 Miras Diamankan

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:47 WIB
header img
Petugas memeriksa pasangan bukan suami di penginapan. (Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Empat pasang bukan suami istri dan 135 botol miras dari berbagai merk kemasan diamankan oleh Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tegal Kota.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sridiarto mengungkapkan puluhan botol miras berbagai ukuran itu didapatkan dari warung dan kios di dua lokasi yang berbeda.

"Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik SW (37) yang berada di wilayah Kraton, Kecamatan Tegal Barat," kata AKP Bambang, dampingi Plt Kasihumas, Iptu Joko Waluyo, Selasa (04/02/2025).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 24 botol minuman beralkohol tanpa izin. Patroli kemudian berlanjut ke warung milik FY (35) di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. "Di warung tersebut, kita temukan sebanyak 14 botol miras. Barang bukti tersebut langsung diamankan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Bambang menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam upaya cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Serta sesuai Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut