get app
inews
Aa Text
Read Next : Rizky Billar Diperiksa Bareskrim, Kembalikan uang Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Segini Nomin

Rizky Febian Diperiksa Polisi terkait Kasus Doni Salmanan, Penyidik Cecar 19 Pertayaan

Rabu, 16 Maret 2022 | 20:12 WIB
header img
Rizky Febian (foto: MPI)

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut