Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rizky Billar Diperiksa Bareskrim, Kembalikan uang Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Segini Nomin
Advertisement . Scroll to see content

Rizky Febian Diperiksa Polisi terkait Kasus Doni Salmanan, Penyidik Cecar 19 Pertayaan

Rabu, 16 Maret 2022 | 20:12 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Rizky Febian Diperiksa Polisi terkait Kasus Doni Salmanan, Penyidik Cecar 19 Pertayaan
Rizky Febian (foto: MPI)

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut