Lapas Tegal Bebaskan Seorang Narapidana Teroris
Senin, 24 Maret 2025 | 20:32 WIB

"Yang bersangkutan menjalankan hukuman pidananya di Lapas Tegal selama 6 Bulan 6 Hari dari total hukumannya yaitu 3 tahun 6 bulan," kata M Zidni Iman, Senin (24/03/2025).
Usai menjalani masa pidananya di Lapas Tegal, yang bersangkutan langsung di jemput oleh pihak Densus 88 AT dan BNPT yang selanjutnya diantarkan menuju Kejaksaan Kota Tegal dan didampingi oleh Petugas Lapas Tegal.
"Kemudian yang bersangkutan didampingi oleh Pihak Densus 88 AT dan BNPT menuju Bandara Ahmad Yani, Semarang dengan tujuan ke Poso," terang M Zidni.
Editor : Miftahudin