get app
inews
Aa Read Next : Video Polisi Grebek Rumah Kos Temukan Ratusan Paket Obat Terlarang

Modus Bawa Sabu Dimasukan Bungkus Rokok, Pedagang Bawang Merah Diringkus Polisi

Senin, 21 Maret 2022 | 22:33 WIB
header img
Foto Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal (Foto: Petra Akbar)

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku ditetapkan tersangka setelah diketahui kepergok membawa barang haram berupa sabu seberat lebih dari 1 gram.


Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal. (Foto : Petra Akbar)

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut