Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance

Selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim sebagai saksi dan di dampingi kuasa hukumnya datang di Polda Jawa Tengah terkait laporan yang dibuat oleh Yuyun selaku head recovery di PT Mandiri Utama Finance Tegal dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Tegal.
Somasi memberi tenggat 2×24 jam sejak diterima pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal untuk menyerahkan BPKB langsung ke klien atau ke kuasa hukum. Jika diabaikan, Adv. Sakti Anbiya H, SH menyatakan akan mengambil upaya hukum melakukan gugatan perdata kepada pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal dan kepada Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance Tegal, karena klien kami mengalami kerugian imateril dan materil sejumlah 500 juta.
“Kami telah lampirkan bukti pelunasan dan putusan perdamaian. Kami mendesak PT Mandiri Utama Finance Tegal bertanggung jawab sebelum eskalasi hukum terjadi,” ucapnya.
Editor : Miftahudin