Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan di Kota Tegal, Gegara Bayar Rp 500 Ribu Dilayani Hanya 10 Menit
Advertisement . Scroll to see content

Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance

Kamis, 17 April 2025 | 00:32 WIB
  • author Nino Moebi
Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance
Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim bersama Adv. Sakti Anbiya H, SH saat di Polda Jateng. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Lebih lanjut Sakti menyampaikan, tuntutan netralitas hukum somasi ini menggaris bawahi pentingnya kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan. "Masyarakat diingatkan untuk mendokumentasikan setiap transaksi kredit dan memastikan hak-haknya terpenuhi setelah pelunasan," terang Sakti.

Terpisah Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal, Berbudi Bowo Leksono SH selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office saat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis belum memberikan respon.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut