Sebelum beroperasi, lanjut Kasatpol PP, pihak perusahaan juga harus mendapatkan surat rekomendasi teknis dari Dinkominfotik. Namun Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower telekomunikasi tersebut, lantaran lokasinya berada di zona bebas menara.
"Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah melayangkan surat teguran pertama atas pelanggaran ini pada Selasa (1/3/2022). Namun tidak merespon surat teguran tersebut," tandasnya.
Sementara Kasi Penegak Perda Satpol PP Brebes, Prasida Kurniawan menambahkan, pelanggaran zona pendirian bebas menara itu terungkap berawal dari adanya protes warga sekitar pendirian tower. Mereka mengadu ke Kantor Satpol PP Brebes.
"Jika sampai waktu yang ditentukan dari pihak perusahaan tidak ada konfirmasi ke kami maka tower akan dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU), hal itu lantaran DPU yang mempunyai alat berat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin