BREBES, iNews.id - Lantaran tak mempunyai izin, Satpol PP Brebes menyegel tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean Kecamatan Losari.
Tower tersebut disegel lantaran tak memiliki izin dan tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes.
Satpol PP bersama Dinkominfotik Brebes serta pemerintah desa setempat langsung melakukan penyegelan. Hal ini lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kepala Satpol PP Brebes, Supriyadi mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah mengecek lokasi. Menara ini, diketahui berada di zona bebas tower. Pendirian tower ini pun sempat diprotes warga setempat.
“Satpol PP melakukan penyegelan tower ini karena memang tidak memiliki izin, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/03/2022).
Editor : Miftahudin