Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Astagfirullah! Program PMT untuk Turunkan Angka Stunting Anak Dikorupsi, Generasi Bangsa Terancam!
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa Rp101 Juta, Kades Bangsri Divonis 1 Tahun Penjara 

Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:33 WIB
  • author Petra Akbar
Korupsi Dana Desa Rp101 Juta, Kades Bangsri Divonis 1 Tahun Penjara 
Korupsi DD RP101 Juta, Kades Bangsri Divonis 1 Tahun Penjara (Foto: Petra Akbar)

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap. Dan saat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs. 

"Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut