BPJPH Bersama Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal

Pemateri dari Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Shifa Rohmah menyampaikan bahwa para pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi produk halal. Awalnya kata Shifa sertifikat halal dulu diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tetapi sekarang yang menerbitkan sertifikat adalah BPJPH.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Dr H Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya koordinasi antara BPJPH dan stakeholder tersebut, karena ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaku UMK untuk memperoleh kemudahan sertifikasi halal termasuk melalui pembiayaan dan edukasi sertifikasi halal.
Dengan bersertifikat halal, diharapkan UMK dapat meningkatkan daya saing produknya, memperluas akses pasar, dan juga menghadirkan kepastian hukum serta kepercayaan konsumen produknya.
Editor : Miftahudin