get app
inews
Aa Text
Read Next : 36 Personel Polres Tegal Kota Jalani Tes Urine Mendadak

Operasi Aman Candi Polres Tegal Kota Ungkap Premanisme dan Kasus Narkoba

Senin, 02 Juni 2025 | 15:37 WIB
header img
Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers ungkap sejumlah kasus. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Kelima tersangka masing-masing HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal. Kemudian SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. "Untuk kasus narkoba tersangkas IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon,” bebernya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda, yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.

Wakapolres menghimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

"Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut