Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Kelam Aiptu N, Oknum Polisi Penyiksa Istri Siri: Terseret Kasus Miras hingga Asmara Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Aman Candi Polres Tegal Kota Ungkap Premanisme dan Kasus Narkoba

Senin, 02 Juni 2025 | 15:37 WIB
  • author Nino
Operasi Aman Candi Polres Tegal Kota Ungkap Premanisme dan Kasus Narkoba
Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers ungkap sejumlah kasus. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Kelima tersangka masing-masing HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal. Kemudian SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. "Untuk kasus narkoba tersangkas IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon,” bebernya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda, yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.

Wakapolres menghimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

"Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut