AKAR Jateng Desak BK DPRD Kota Tegal Berhentikan Nur Fitriani

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah mendesak dan minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan memberhentikan Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF).
Desakan tersebut disampaikan AKAR Jateng melalui aksi damai di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa, (24/6/2025).
Dalam aksi damai sambil orasi, mereka juga membentangkan sepanduk yang bertuliskan antara lain ‘Pecat Ani Sesuai UU NO. 17 TAHUN 2024,’ Hanya Penjahat yang Melindungi Penjahat.'
Koordinator Aksi, Komar Raenudin alias Udin Amuk didampingi Edi Bongkar mendesak BK DPRD Kota Tegal segera memberhentikan Nur Fitriani (NF) selaku Anggota DPRD, karena telah menciderai seluruh masyarakat Kota Tegal. "Kami minta BK DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan,” ujar Udin Amuk.
Udin Amuk menegaskan bahwa yang bersangkutan NF jelas-jelas telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD, yakni dengan sengaja menggunakan Gedung Paripurna untuk kepentingan bisnisnya sebagai Biro Pemberangkatan Haji dan Umroh yang ternyata non prosedural.
Editor : Miftahudin