AKAR Jateng Desak BK DPRD Kota Tegal Berhentikan Nur Fitriani

"Nur Fitriani juga diketahui ikut andil di proyek pembangunan City Walk Jalan Jend A Yani Kota Tegal, yang seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat," terang Udin Amuk.
Selain itu kata Udin Amuk NF juga telah mangkir dari pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kota Tegal hanya untuk kepentingan pribadinya. "Sekali lagi, kami mendesak BK segera memberhentikan NF sebagai Anggota DPRD karena sudah merusak citra DPRD Kota Tegal dan masyarakat Kota Tegal,” terang Udin Amuk.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono SH menyampaikan, hari ini Nur Fitriani kita undang untuk klarifikasi, tapi ternyata berhalangan hadir karena ada kepentingan keluarga. "Jadi sementara BK masih menunggu hasil klarifikasi dari Nur Fitriani,” ujar Triono.
Triono menegaskan, BK DPRD Kota Tegal tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tegal hari Selasa, 24 juni 2025 untuk memanggil saudari Nur fitriani (NF) menghadap ke BK DPRD Kota Tegal. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan BK di karenakan ada kepentingan keluarga.
"BK DPRD Kota Tegal akan menjadwalkan kembali kepada Bamus untuk pemanggilan ulang saudari NF pada bulan Juli 2025, kira-kira satu minggu lagi. BK tetap terbuka dan akan menindaklanjuti semua aduan dari masyarakat," terang Triono.
Editor : Miftahudin