Grup Open BO Pelajar Jakarta Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Napi jadi Germonya

JAKARTA, iNewsTegal.id - Kasus eksploitasi anak di bawah umur secara online bernama Grup Open BO Pelajar Jakarta di media sosial (medsos) berhasil dibongkar polisi.
Kasus ini terkuak saat polisi melakukan pengungkapan di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun otak pengendali perdagangan anak tersebut berinisial AN (40).
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.
"Kami telah mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun, dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.
"Pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber dan kami tim Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty1185," tuturnya.
Polisi lalu memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, yang mana 2 korban itu akhirnya diamankan polisi.
"Dari korban akhirnya kita mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak bulan Oktober 2023 lalu," jelasnya.
Kepada polisi, kata dia, 2 anak itu mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Setiap melayani predator seks anak, korban diberikan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 hingga 750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," ungkapnya.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook, dia lantas mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
“Pelaku juga mempromosikan anak melalui media sosial pula lewat akun Telegram,” tutup AKBP Herman Eco.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin