get app
inews
Aa Text
Read Next : Astagfirullah! Program PMT untuk Turunkan Angka Stunting Anak Dikorupsi, Generasi Bangsa Terancam!

Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:28 WIB
header img
Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTegal.id - Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran.

Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang mencantumkan biaya royalti sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa isu royalti musik memang sedang menjadi sorotan masyarakat. 

Namun, menurutnya, konsumen seharusnya tidak dibebani biaya royalti saat makan di restoran.

"Ini kasus yang menarik. Konsumen berhak menolak jika restoran menambahkan biaya musik dalam daftar harga," ujar Tulus pada Senin (11/8/2025).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut