Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Seorang Perempuan Dianiaya Tanpa Perlawanan, Pelaku Diduga Istri Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:28 WIB
  • author Muhammad Razid Alvian
Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak
Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTegal.id - Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran.

Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang mencantumkan biaya royalti sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa isu royalti musik memang sedang menjadi sorotan masyarakat. 

Namun, menurutnya, konsumen seharusnya tidak dibebani biaya royalti saat makan di restoran.

"Ini kasus yang menarik. Konsumen berhak menolak jika restoran menambahkan biaya musik dalam daftar harga," ujar Tulus pada Senin (11/8/2025).

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut