Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Seorang Perempuan Dianiaya Tanpa Perlawanan, Pelaku Diduga Istri Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:28 WIB
  • author Muhammad Razid Alvian
Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak
Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Foto: ilustrasi

Ia menegaskan bahwa konsumen tidak pernah meminta atau memilih lagu yang diputar di restoran, sehingga tidak seharusnya mereka menanggung biaya royalti musik tersebut.

"Ini sudah diatur dalam prinsip Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas Tulus.

Tulus juga menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti musik merupakan tanggung jawab pihak restoran. 

Di sisi lain, restoran juga berkewajiban menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan.

"Kalau biaya musik tetap dibebankan dan restoran memaksa konsumen membayarnya, hal ini justru bisa merugikan restoran sendiri karena bisa mengurangi minat konsumen untuk datang kembali," tambahnya.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa struk pembayaran yang viral tersebut hanyalah hoaks atau hasil editan, bukan kejadian yang sebenarnya.
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut