Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Tradisional Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Bupati
Kemudian, audit retribusi di Tahun 2020-2025, penataan dan penertiban pedagang di sekitar wilayah pasar, mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar hingga menganggarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar secara berkala setiap tahun dari alokasi retribusi pasar yang masuk.
Para pedagang menilai bahwa pemerintah daerah tidak cukup tanggap mengantisipasi dampak ekonomi yang menjerat pelaku usaha kecil. Padahal, pasar tradisional merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.
Pedagang mengancam apabila dalam kurun 10 hari tuntutan tidak dapat dipenuhi, maka pedagang pasar se Kabupaten Tegal akan melakukan aksi mogok bayar retribusi sampai tuntutan dipenuhi.
"Pedagang tidak meminta keistimewaan, kami hanya menuntut kebijakan yang manusiawi, adil dan sesuai kondisi ekonomi saat ini," serunya.
Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa 7 tuntutan mulai dari soal tarif retribusi, proses penarikan e retribusi hingga penertiban pasar dan penganggaran alokasi perbaikan pasar serta mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar telah ditampung.
Editor : Rebecca