Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Tradisional Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Bupati
"Untuk ASN berbelanja di Pasar itu sudah menjadi program kami selama kampanye yang namanya, 'Belanja nang wonge dewek'. Kami pastikan dalam satu minggu kedepan akan membuat surat edaran untuk ASN agar berbelanja di pasar tradisional bisa diluncurkan," ucapnya.
Kaitan dengan tarif retribusi kata Bupati berdasarkan Perda Tahun 2023, pihaknya sudah berjanji untuk tidak ada kenaikan retribusi. Untuk penataan pasar tradisional, pihaknya mengaku bahwa setiap tahunnya pemerintah daerah selalu menganggarkan.
Lebih lanjut berkaitan dengan retribusi, kata Ischak, pihaknya juga menegaskan bahwa kedepan akan memperbaiki retribusi tersebut agar seluruh pedagang juga merasakan kenyamanannya.
Sementara, pihaknya akan tetap memberlakukan sistem e retribusi namun dengan catatan perbaikan. "Jadi e retribusi ini tetap dijalankan, namun perlu ada perbaikan-perbaikan. Sebab, yang tadi saya dengar ada oknum-oknum yang tidak menyetorkan dan ini menjadi bahan evaluasi kami. Kami akan cek semuanya, untuk kemajuan dan pelayanan birokrasi pemerintah Kabupaten Tegal," pungkasnya.
Editor : Rebecca