Viral Seorang Perempuan Dianiaya Tanpa Perlawanan, Pelaku Diduga Istri Polisi
Yanuar Agil berharap pihak Polres Tegal Kota memproses kasus ini sesuk dengan ketentuan yang berlaku, secara transparan terang benderang. "Setiap warga negara didepan hukum kedudukannya sama," ujarnya.
Dijelaskan korban telah mengalami tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana perekaman/penyebaran informasi elektronik bermuatan asusila/penghinaan/pencemaran nama baik, dan/atau pendistribusian dokumen elektronik tanpa hak yang melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE.
Editor : Rebecca