get app
inews
Aa Read Next : Parah! Belum Juga Resmi Jadi Suami, Pria Ini Malah Cabuli Anak Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur

Baru Bebas dari Penjara, Pria Asal Brebes Kembali Dibekuk Polisi Lantaran Kasus Pemerkosaan

Rabu, 27 April 2022 | 07:36 WIB
header img
Baru Bebas Dari Penjara, Pria Asal Brebes Kembali Dibekuk Polisi Lantaran Kasus Pemerkosaan (Foto: Petra Akbar)

TEGAL, iNews.id - Penjara ternyata tak membuat kapok Rycko Firdaus (24), warga Kecamatan/Kabupaten Brebes. Saat itu ia divonis Pengadilan Negeri Brebes lantaran kasus pencabulan dan baru bebas pada Desember tahun lalu.

Kali ini, ia terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum, Ryko dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota lantaran melakukan pemerkosaan terhadap gadis asal Kabupaten Pemalang yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) pada Sabtu (23/04/2022).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat press rillis mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Brebes, Kecamatan/Kabupaten Brebes dan juga seorang residivis kasus yang pencabulan.

"Pelaku mengincar korbannya melalui media sosial," ujarnya, Selasa (26/04/2022).

Pelaku ini, lanjut Kapolres, dibekuk pada Sabtu (23/04/2022) setelah Satreskrim menyelidiki laporan korban. Pelaku melakukan aksi jahatnya pada ‎Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Taman Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Modus pelaku, yakni bergerilya di media sosial dan kemudian berkenalan dengan korban, TR (17) warga Kabupaten Pemalang. Pelaku pun kemudian membujuk korban agar mau bertemu dan menjanjikan akan memberi uang Rp. 700 ribu.

‎"Setelah berhasil membujuk, korban pun datang. Korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak dan dipaksa melakukan persetubuhan. Pelaku mengancam dengan ancaman parang," ungkapnya.

Usai berhasil memperkosa, saat itu juga pelaku ingin mengulangi perbuatannya. Namun saat akan melakukan aksinya kembali, korban berpura-pura kesurupan hingga akhirnya dipukul oleh pelaku. 

"Setelah pelaku lengah korban berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga. Warga pun kemudian menolongnya dan melaporkan ke polisi," tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun meelakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. ‎Kapolres menyebut pelaku adalah residivis kasus pemerkosaan. Pelaku selesai menjalani hukuman penjara pada (21/12/2022) lalu.

"Jadi pelaku ‎ini adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya dipenjara selama 6 tahun," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahuan 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut