Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polres Karawang belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban S. Sampai saat ini, tersangka TR yang merupakan kakak ipar korban, dinyatakan sebagai pelaku tunggal.
"Yang kami temukan sendiri (pelaku TR seorang diri membunuh dan menggantung jasad korban S)," ujar Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tersangka TR membunuh S dengan cara menganiaya menggunakan tangan kosong. Sekujur tubuh korban mengalami luka-luka bahkan sampai ke kepala.
Setelah korban S tewas, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka TR membawa jasad S, adik kandung istrinya itu, ke kolong jembatan KIIC Tol Japek. Tersangka TR kemudian menggantung jasad S menggunakan tambang.
Jasad S ditemukan warga pada Senin (9/5/2022) malam pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP, petugas tak menemukan tanda-tanda bunuh diri pada jasad S.
Akhirnya, penyelidikan dilakukan lebih intensif sehingga dapat mengungkap misteri kematian S yang ternyata dibunuh oleh TR. "Akibat perbuatannya, tersangka TR terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Miftahudin