Ambil dan Jual Kulit Harimau, 2 Pelaku di Aceh Diringkus Tim Gabungan
Kamis, 26 Mei 2022 | 14:38 WIB
Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Editor : Miftahudin