Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ajaib! Sudah 4 Hari Tertimbun Longsor, Kambing Milik Warga Ditemukan Masih Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Ambil dan Jual Kulit Harimau, 2 Pelaku di Aceh Diringkus Tim Gabungan

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:38 WIB
  • author Antara
Ambil dan Jual Kulit Harimau, 2 Pelaku di Aceh Diringkus Tim Gabungan
Barang bukti kulit dan tulang belulang harimaau yang diamankan dari dua pelaku asal Aceh (Antara) 

Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut