get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajaib! Sudah 4 Hari Tertimbun Longsor, Kambing Milik Warga Ditemukan Masih Hidup

Ambil dan Jual Kulit Harimau, 2 Pelaku di Aceh Diringkus Tim Gabungan

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:38 WIB
header img
Barang bukti kulit dan tulang belulang harimaau yang diamankan dari dua pelaku asal Aceh (Antara) 

Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut