Modus dari pelaku terbadap salah satu korban, ucap Syuaib, berawal berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu. Kemudian pelaku melakukan tipu muslihat dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban, setelah itu pelaku melakukan penipuan kepada korban.
Pelaku meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke Koprasi.
"Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta," ungkapnya.
Terkait adanya pengancaman dari pelaku kepada korban, pihaknya masih terus melakukan pendalaman termasuk kemungkinan korban lain.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan ternacam pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin