Dari hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan wanita haid untuk menjauhi tempat shalat sehingga masjid juga dianggap termasuk ke dalamnya.
Namun riwayat lain justru mengatakan hal yang berbeda tentang diperbolehkannya wanita haid masuk masjid.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid yang memiliki hajat tertentu dan menjamin dirinya tidak akan mengotori masjid dengan darah haidnya diperbolehkan untuk memasuki masjid.
Seorang ulama yang merupakan murid Imam Syafi’i paling masyhur, Al-Muzani juga berpendapat bahwa wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Alasannya karena wanita musyrik saja diperbolehkan untuk memasuki masjid, maka tak ada alasan untuk melarang wanita muslimah yang sedang haid untuk melakukan hal serupa.
Imam Al-Muzani berkata, “ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik.”
(Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).
Dengan demikian, terjawab sudah hukum wanita haid masuk masjid. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor : Miftahudin