Wanita Warga Semarang Tipu Korban Capai Rp 792.550.000 Diamankan

KOTA TEGAL, iNews.id - Akibat menggelapkan uang Rp 792.550.000 seorang wanita Ina Octaria Sutiyarso SE MM (38) warga Arya Mukti Tengah, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang diamankan polisi.
"Penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ina Octaria Sutiyarso terhadap korban Agus Sucipto ST (AS) warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan cara membujuk korban memberi pinjaman untuk keperluan menutup nasabah yang sedang melakukan top up (pinjaman baru)," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).
Atas bujuk rayu, melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso (NDSS) akhirnya korban mengirim uang ke nasabah Bank BNI 46 atas nama Rina Wulandari, sejumlah Rp 300.000.000, ke nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp 355.000.000 dan nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik sejumlah Rp 137.550.000 hingga total sejumlah Rp 792.550.000.
Editor : Miftahudin