Petugas Pemberantasan Rokok Ilegal Amankan 145.740 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal

TEGAL, iNewsTegal.id - Hingga pertengahan tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil mengamankan 145.740 batang rokok ilegal melalui berbagai operasi di wilayah tersebut.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak dan tidak bisa dianggap sepele, bahkan telah menjangkau pelosok desa.
Rokok ilegal umumnya menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mencari rokok murah tanpa terlalu memperhatikan merek. Sayangnya, konsumen rokok ilegal bukan hanya orang dewasa, tapi juga banyak remaja yang terpengaruh karena harga yang jauh lebih terjangkau.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari pemerintah. Ada lima ciri utama rokok ilegal, yaitu:
Pita cukai resmi memuat informasi penting seperti jumlah batang, jenis rokok, dan personalisasi perusahaan. Adanya penyalahgunaan pita cukai ini merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai yang seharusnya dibayar.
Editor : Miftahudin