get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Pengedar Narkoba di Lebaksiu Tegal Digerebek BNN, Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamakan

Petugas Pemberantasan Rokok Ilegal Amankan 145.740 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal 

Minggu, 17 Agustus 2025 | 09:00 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil mengamankan 145.740 batang rokok ilegal melalui berbagai operasi di wilayah tersebut. Foto: ist

TEGAL, iNewsTegal.id - Hingga pertengahan tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil mengamankan 145.740 batang rokok ilegal melalui berbagai operasi di wilayah tersebut.

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak dan tidak bisa dianggap sepele, bahkan telah menjangkau pelosok desa.

Rokok ilegal umumnya menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mencari rokok murah tanpa terlalu memperhatikan merek. Sayangnya, konsumen rokok ilegal bukan hanya orang dewasa, tapi juga banyak remaja yang terpengaruh karena harga yang jauh lebih terjangkau.

Apa Itu Rokok Ilegal dan Ciri-cirinya

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari pemerintah. Ada lima ciri utama rokok ilegal, yaitu:

  • Tanpa pita cukai (rokok polos)
  • Menggunakan pita cukai palsu, biasanya dicetak sendiri dan tidak memiliki ciri khusus
  • Menggunakan pita cukai bekas dari produk lain
  • Menggunakan pita cukai salah peruntukan, yakni tidak sesuai dengan jenis produk
  • Menggunakan pita cukai salah personalisasi, misalnya pita untuk perusahaan A dipakai oleh produk dari perusahaan B

Pita cukai resmi memuat informasi penting seperti jumlah batang, jenis rokok, dan personalisasi perusahaan. Adanya penyalahgunaan pita cukai ini merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai yang seharusnya dibayar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut