Kolonel Priyanto Dipastikan Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:07 WIB
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.
Dalam kesempatannya, Hanifan mengatakan, bahwa Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Hal ini sebab Priyanto tidak lagi dianggap berada dalam anggota TNI.
“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," tutup Hanifan.
Editor : Miftahudin