JAKARTA, iNews.id - Setelah pelonggaran dalan perjalanan dalam negeri, pasca pandemi Covid-19, kini ada aturan baru yang mewajibkan Antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin kedua. Sedangkan bagi yang sudah booster atau vaksin ketiga tidak diwajibkan antigen.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Masyarkat juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Demikian dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan dalam negeri, Sabtu (9/7/2022).
Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Selain itu, aturan yang perlu dicermati adalah terkait kewajiban mengganti masker selama empat jam sekali saat dalam perjalanan. Serta kewajiban mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak sejauh 1,5 meter dari penumpang lain.
Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
BACA JUGA
3 Penyebab Gairah Seks Wanita Meningkatkan Menjelang Haid, nomer 2 lebih sensitif
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan
vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
BACA JUGA
Divonis Bersalah Lantaran Suka Siksa dan Perkosa Kuda, Pria ini Dihukum 10 Tahun Penjara
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait