"Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan," terang Yafet.
Atas kasus tersebut, Yafet mengatakan Nikita Mirzani selaku terlapor terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Ia juga menyinggung perihal denda yang menanti sang artis apabila terbukti secara sah bersalah di depan Majelis Hakim.
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait