Pasangan Muda Bersetubuh di Ruang Sidang Pengadilan, ini Hukuman yang Diterima

Susi Susanti
Anton SuhartonoPasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara nekat berhubungan seksual di ruang pengadilan di Toowoomba, Queensland, Australia (Ilustrasi, Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan muda nekad melakukan persetubuhan di rumah sidang pengadilan mendapatkan hukuman dari pihak berwajib.

Pasangan muda yang melakukan hubungan seks di depan umum tiga kali di ruang sidang pengadilan telah dijatuhi hukuman karena "perilaku keterlaluan".

The Chronicle melaporka Shameka Julie Leeding, 19, dilaporkan hadir di Pengadilan Magistrat Toowoomba pada 28 Juni 2022 untuk suatu masalah yang tidak terkait dengan kasusnya kali ini bersama sang kekasih Jake James Quinn, 20.

Jaksa polisi Cameron Francis mengatakan sekitar pukul 09.40, pasangan itu tertangkap kamera CCTV pindah ke tempat duduk di ujung timur ruang tunggu umum gedung pengadilan di mana Leeding mengangkangi Quinn dan pasangan itu mulai berciuman "dengan penuh semangat".

Pasangan itu kemudian mulai melakukan hubungan seksual, dengan Leeding tertangkap kamera mengangkat roknya, duduk di atas pasangannya dan bergerak naik turun di pangkuan Quinn.

Pengadilan diberitahu bahwa pasangan itu menghentikan apa yang mereka lakukan setelah mereka didekati oleh keamanan, dan Leeding pun turun dari Quinn yang berusaha menutupi dirinya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network