Pasangan Muda Bersetubuh di Ruang Sidang Pengadilan, ini Hukuman yang Diterima

Susi Susanti
Anton SuhartonoPasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara nekat berhubungan seksual di ruang pengadilan di Toowoomba, Queensland, Australia (Ilustrasi, Foto: Reuters)

"Dengan cara yang tidak sopan, Anda telah membawa ke arena publik sebagai tindakan yang sangat pribadi," terang hakim.

Pasangan itu dijatuhi hukuman untuk melakukan pelayanan masyarakat masing-masing 60 jam, tanpa hukuman yang tercatat.

Sementara itu, pengacara Nathan Bouchier mengatakan tindakan Quinn "tidak direncanakan" dan bahwa keduanya "tidak memikirkan" betapa tidak pantas tindakan mereka.

Bouchier mengatakan kliennya sedang mencari pekerjaan penuh waktu, setelah sebelumnya menyelesaikan pelatihan konstruksi, dan memiliki dua wawancara kerja minggu depan.

Pengacara Leeding, Ryan McCullough mengatakan satu-satunya penjelasan untuk perilaku pasangan itu adalah mereka telah diliputi oleh "kegembiraan masa muda".

McCullough mengatakan "kesalahan bodoh dan tidak pantas" pasangan itu adalah pelajaran yang sulit dipelajari tentang perilaku yang pantas.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network