"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," jelasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencabulan oleh Anggota DPR berinisial D. Legislator itu dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan terhadap D itu terdaftar dalam Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut dan kini sedang diselidiki lebih lanjut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/6/2022).
Editor : Miftahudin